Minggu, 01 April 2012

Tugas dari Ditjen SDPPI atau bisa juga disebut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika adalah melakukan perumusan dan menjalankan kebijakan di bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,Ditjen SDPPI juga melakukan standarisasi di bidang tersebut.


Ditjen SDPPI sendiri merupakan pemekaran dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di kementrian komunikasi dan informatika.

Fungsi dari Ditjen SDPPI,yaitu :

  • Melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

  • Menyusun norma,standar,prosedur serta kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

  • Melaksanan administrasi Ditjen SDPPI.

  • Memberikan Bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

  • Merumuskan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Dukungan Ditjen SDPPI terhadap Industri Dalam Negeri.

Salah satu dukungan dari Ditjen SDPPI adalah kesempatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan pemeberitahuan untuk pembayaran kewajiban atau biasa disebut BHP(Biaya Hak Penyelenggaraan).Sesuai dengan ketentuan PP No.7 tahun 2009,tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kominfo,dan telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio
Penggunaan spektrum frekuensi secara efisien merupakan hal yang sangat penting dilakukan khususnya di Indonesia,karena spektrum frekuensi Radio adalah sumberdaya alam yang bersifat terbatas dan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. mengingat jumlah penngguna telekomunikasi di Indonesia sebagian besar saat ini adalah pengguna seluler.
Tugas dari Direktorar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio adalah melaksanan perumusan kebijakan,penyusunan program,melakukan pengaturan,mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang tersebut.

Fungsi dari Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio adalah :

  • Pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio 
  • Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio 
  • Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio. 
  • Pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio

Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari:
  1. Sub Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Sub Direktorat Penetapan Frekuensi Radio.
  3. Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio.
  4. Sub Direktorat Sarana Teknik Frekuensi Radio.
  5. Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio.
  6. Sub Bagian Tata Usaha.

referensi :
http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_3.htm
http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1841.htm
http://ipv6.postel.go.id/postelfinal/postelweb/?act=about&task=detail&id=31

0 komentar:

follow me on twitter

MY YAHOO!

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.