Rabu, 11 April 2012

Kepanjangan dari APJII adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia,APJII berdiri pada tanggal 15 Mei 1996 di Jakarta.Pembentukan asosiasi tersebut di prakarsai para Penyelenggara Jasa Internet pada tahun 1996 yang memiliki kepentingan yang sama.


dewan pengurus pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.Berikut program  tersebut:
  • Tarif Jasa Internet
  • Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
  • Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
  • Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  • Usulan Jumlah dan Jenis Provider 
Misi & Tujuan APJII

  • Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
  • Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
  • Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
  • Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama internasional
  • Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.



Tugas APJII

  • Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota.
  • Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan para anggota serta melindungi kepentingan anggota tersebut.
  • Menjadi mitra pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.
  • Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APJII baik nasional maupun Internasional.
  • Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan diantara anggota.
 Perkembangan Internet dan Contentnya

Internet adalah salah satu hal yang paling berkembang di jaman ini,tidak bisa dipungkiri lagi hampir sebagian besar dunia menggunakan,memanfaatkan bahkan membutuhkan jaringan internet.Seperti yang kita tahu,internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP).

Perkembangan internet semakin pesat seiring berjalannya waktu,hampir semua hal bisa menjadi mudah dengan internet.Sebelumnya kebanyakan jaringan internet hanya digunakan sebagai sumber pencarian informasi selain buku,televisi,koran dan media lainnya,namun internet sekarang semakin bermanfaat dan berguna dengan tambahan content-content baru.

Misalnya jaringan sosial atau biasa disebut social network,dengan social network kita bisa berkomunikasi,mengobrol,betukar info,memberikan dan menerima pendapat sampai berkenalan dengan orang yang jauh.Selain Social network,hal lain dalam internet seperti blog,forum,dan lainnya,juga tidak kalah menarik dan bermanfaat.

Dengan adanya forum,kita bisa bertemu teman-teman baru,biasanya forum dibagi atas beberapa kategori yang sudah disediakan.Dalam forum kita bisa memasuki kategori yang kita inginkan,misalnya kita ingin bertanya tentang penyanyi,lagu-lagu dan lainnya,kita bisa masuk kategori musik dan bertanya,tapi untuk menjaga ketertiban,biasanya ada peraturan(rules) terutama untuk pemula(new member).Bukan karena kita berada jauh,kita bisa bicara seenaknya dalam forum,kita harus tetap saling menghormati satu sama lain.

Internet juga sudah mulai digunakan untuk kepentigan bisnis dan transaksi online,dengan adanya e-bussines,e-commerce,e-banking kita bisa dengan mudah bertransaksi,membeli dan menjual barang.masih banyak beberapa hal tentang perkembangan internet yang semakin pesat,hal di atas hanya beberapa contoh perkembangan penggunaan internet.

Content Sehat

Internet yang semakin berkembang pesat,adalah hal positif secara umum menurut saya,tapi apakah tidak ada negatifnya?
tentu saja hal negatif mengikuti,contohnya adalah banyak content yang menyediakan website pornografi,pendapat saya secara pribadi adalah permasalahannya bukan karena orang dewasa tidak diperbolehkan melihat content tersebut,
hanya saja bagaimana jika content tersebut dibuka oleh anak SD,SMP,SMA atau anak-anak yang belum cukup umur untuk melihatnya?disini kita harus melakukan pencegahan dini.

Banyak penyedia jasa layanan internet yang sekarang memblok content-content dewasa agar tidak dapat dibuka oleh pelanggannya,tapi banyak juga cara-cara agar pelanggan bisa menjebol blok dari penyedia jasa layanan internet tersebut.Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai orang-orang yang peduli?

Pencegahan bukan berarti bergantung pada blocking dari penyedia jasa layanan internet atau software-software yang membatasi surfing dalam dunia maya,bila yang kita khawatirkan adalah adik atau anak kita,mulailah dari mereka.Ajarkan mereka berinternet yang baik,menggunakan kata-kata sopan,tidak membuka website yang seharusnya tidak dibuka,jangan buat mereka hanya sekedar tahu yang kita bicarakan ,tapi buat mereka mengerti tentang apa yang kita bicarakan.

Contoh lain dari content tidak sehat adalah blog yang menyediakan jasa pembunuh bayaran.Saya cukup terkejut saat salah satu stasiun tv swasta menyajikan berita tentang blog-blog tersebut.
Apakah hukum dunia maya di negara ini setipis itu?sampai blog penyedia jasa tersebut bisa bertahan beberapa saat dan terakhir saya dengar,pelaku pembuat blog tidak dapat terlacak sama sekali.

Disisi lain banyak content-content sehat yang bisa dilihat,seperti blog-blog yang menyediakan informasi yang kita suka,yang sesuai dengan hobi kita.Misalnya kita suka dengan seorang artis,kita bisa mencari informasinya melalui internet,membuka foto-foto yang tersedia di web bahkan mendownload video yang kita inginkan.

Content sehat pada blog juga bukan hanya sekedar untuk hobi,tapi juga bisa sebagai pembelajaran yang baik.Banyak informasi bermanfaat dalam internet.Kita juga bisa mendapatkan informasi dan berbagi informasi kepada para blogger.Secara tidak sengaja saya membaca artikel blog yang dimiliki salah satu blogger yang berisi rasa syukur karena telah memenangkan ISBA tahun 2011.

Kepanjangan dari ISBA adalah Internet Sehat blog dan Content Award,ISBA adalah penghargaan bagi para penulis content sehat dan bermanfaat.Berikut sedikit kutipan dari penulis blog tersebut.

"Nur El mengetahui pengumuman ini setelah baca email kurang lebih jam 3 pagi pada tanggal 25 Desember 2011, saat Nur El membuat kue-kue untuk dijualin (belajar jualan kue :)). Mau tahu apa yang Nur El rasakan, gemetar seluruh tubuh. Sesuatu yang diluar dari pikiran Nur El karena blog ini hanya blog ibu rumah tangga yang isinya hanya resep masakan rumahan. Nur El bangunin suami dan suami mengucapkan selamat ke Nur El yang sedang mengucapkan syukur kepada Allah S.W.T. tanpa henti-henti. Sebelum ada pengumuman pemenang Nur El sering intip-intip statistik pengunjung.  Nur El bilang ke suami, "Pa, kayaknya Nur El lagi di nilai."  Padahal saat itu Nur El cuma berpikir diseleksi untuk bisa ikutan lomba aja. Karena saat Nur El mendaftar, lama sekali komentar Nur El belum diterima tim ISBA (lebih dari 2 hari). Saat Nur El lihat komentarnya diterima langsung seneng banget. Apalagi pas menjadi salah satu pemenang, senangnya bukan main. Terasa sekali Allah S.W.T sedang menghibur hamba-Nya"

Ini adalah alamat blog lengkapnya klik .

Disini terlihat salah satu penulis blog yang membuat content sehat luar biasa bisa memenangkan penghargaan tanpa diduga sebelumnya.walaupun perkembangan internet diikuti hal negatif,namun masih banyak dampak positif dalam kehidupan manusia,hanya saja kembali pada diri sendiri,jalan apa dan bagaimana yang ingin kita tempuh untuk memanfaatkan internet.

UU ITE mengawasi blogger ?

Membahas kembali tulisan saya sebelumnya UU ITE dan pasal 27 no.11 tahun 2008 tentang perlu berhati-hatinya blogger dalam mencurahkan pendapatnya semenjak kemunculan UU ITE.
Banyak pihak yang menentang,karena secara tidak langsung UU ITE tidak membebaskan dalam berkreasi dan memberikan saran serta kritik.Dengan begitu,pembatasan pada content-content sehat dalam kategori lain juga bisa terhambat perkembangannya.Keadaan yang sulit memang,kembali saya bahas bahwa tidak ada peraturan sempurna karena yang membuat peraturan pun hanya manusia yang tidak sempurna,manusia hanya berusaha mengkoreksi diri dan kesempurnaan hanya milik ALLAH .

ID-CERT

ID-CERT adalah organisasi yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia.ID-CERT masih dalam pengembangan.

tujuan dari ID-CERT:
  • Bekerjasama dengan institusi pendidikan untuk mengadakan penelitian di bidang keamanan sistem informasi serta mengembangkan tools-tools yang dibutuhkan.
  • Meningkatkan awareness tentang masalah keamanan melalui pendidikan, publikasi, dan mekanisme lain.
  • Menyiapkan SDM yang handal melalui pelatihan informal maupun pendidikan formal.
  • Mengevaluasi tools-tools yang dapat digunakan untuk melindungi sistem informasi. 
  • Menyediakan informasi yang up-to-date tentang masalah keamanan. 
IDNIC

Kepanjangan dari IDNIC adalah Indonesia Network Information Centre,tujuan dari IDNIC adalah mengembangkan fungsi dan peranannya dalam penyediaan informasi jaringan di Indonesia sesuai kebutuhan.IDNIC didukung APJII dengan tujuan tersedianya pengelolaan informasi jaringan nasional yang mandiri.


referensi:
opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/APJII
http://www.apjii.or.id
htsolusi.net
http://mama-rr.blogspot.com/2012/01/pemenang-internet-sehat-blog-content.html
http://www.idnic.net/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=54&lang=en
http://www.cert.or.id/
http://www.paume.itb.ac.id




Selengkapnya...

Minggu, 01 April 2012

Tugas dari Ditjen SDPPI atau bisa juga disebut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika adalah melakukan perumusan dan menjalankan kebijakan di bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,Ditjen SDPPI juga melakukan standarisasi di bidang tersebut.


Ditjen SDPPI sendiri merupakan pemekaran dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di kementrian komunikasi dan informatika.

Fungsi dari Ditjen SDPPI,yaitu :

  • Melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

  • Menyusun norma,standar,prosedur serta kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

  • Melaksanan administrasi Ditjen SDPPI.

  • Memberikan Bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

  • Merumuskan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Dukungan Ditjen SDPPI terhadap Industri Dalam Negeri.

Salah satu dukungan dari Ditjen SDPPI adalah kesempatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan pemeberitahuan untuk pembayaran kewajiban atau biasa disebut BHP(Biaya Hak Penyelenggaraan).Sesuai dengan ketentuan PP No.7 tahun 2009,tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kominfo,dan telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio
Penggunaan spektrum frekuensi secara efisien merupakan hal yang sangat penting dilakukan khususnya di Indonesia,karena spektrum frekuensi Radio adalah sumberdaya alam yang bersifat terbatas dan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. mengingat jumlah penngguna telekomunikasi di Indonesia sebagian besar saat ini adalah pengguna seluler.
Tugas dari Direktorar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio adalah melaksanan perumusan kebijakan,penyusunan program,melakukan pengaturan,mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang tersebut.

Fungsi dari Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio adalah :

  • Pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio 
  • Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio 
  • Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio. 
  • Pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio

Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari:
  1. Sub Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Sub Direktorat Penetapan Frekuensi Radio.
  3. Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio.
  4. Sub Direktorat Sarana Teknik Frekuensi Radio.
  5. Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio.
  6. Sub Bagian Tata Usaha.

referensi :
http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_3.htm
http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1841.htm
http://ipv6.postel.go.id/postelfinal/postelweb/?act=about&task=detail&id=31
Selengkapnya...

Seorang manajer proyek yang baik harus memiliki kompetensi yang mencakup unsur ilmu pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill) dan sikap (attitude). 

Ketiga unsur ini merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan proyek. Sebuah proyek akan dinyatakan berhasil apabila proyek dapat diselesaikan sesuai dengan waktu, ruang lingkup dan biaya yang telah direncanakan. 

Manajer proyek merupakan individu yang paling menentukan keberhasilan / kegalan proyek. Karena dalam hal ini manajer proyek adalah orang yang memegang peranan penting dalam mengintegrasikan, mengkoordinasikan semua sumber daya yang dimiliki dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kenberhasilan dalam pencapaian sasaran proyek.



Untuk menjadi manajer proyek yang baik, terdapat 9 ilmu yang harus dikuasai. Adapun ke sembilan ilmu yang dimaksud antara lain :



1.      Manajer Ruang Lingkup

2.      Manajemen Waktu

3.      Manajemen Biaya

4.      Manajemen Kualitas

5.      Manajemen Sumber Daya Manusia

6.      Manajemen Pengadaan

7.      Manajemen Komunikasi

8.      Manajemen Resiko

9.      Manajemen Integrasi

Berikut tips menjadi seorang manajer :

1. Habiskan waktu (dan uang) mendevelop orang

Mempelajari hal baru dan berinovasi dengan improvisasi.

 2. Cari tahu apa yang benar-benar dilakukan oleh Staff

Walaupun tidak perlu menjadi master untuk setiap tugas yang dihandle oleh staff, manajer seharusnya mengerti yang biasa dilakukan oleh staffnya. Jika sekarang tidak dilakukan, biasakanlah diri untuk mengetahui setiap tanggung jawab tiap orang.

3. Jangan Melakukan untuk Mereka

Jika Anda berasal dari “in the trenches” karyawan  menjadi seorang Manager, hindari kecenderungan untuk mengekang secara cepat.

4. Mengerti bisnis dan Buat Mereka Mengenal Anda

Memang sebuah klise, tapi semua Manager harus mengerti business untuk membangun system dan infrastructure yang men support tujuan business. 

5. Perlakukan komunikasi sebagai jalan dua arah yang sibuk dan bergerak dengan cepat

 Informasi bukan comodity terbatas yang harus Anda simpan-simpan. Harus mengalir secara bebas dan mudah antara management dan workers.

6. Dorong setiap orang untuk bekerja sebagai team

Mendorong kolaborasi dan teamwork menbantu memindahkan silo-like isolation yang biasanya terjadi di technical organisations. 

7. Berikan feedback secara reguler dan biarkan karyawan mengetahui apa yand Anda minta

Pastikan staff Anda mengetahui apa yang sedang mereka lakukan dan apa yang dipelukan untuk improvement. Hal ini bisa menjadi percakapan biasa, formatl performance reviews, atau pujian.

8. Hire well

Jika Anda belum pernah merekrut orang, sebaiknya Anda bertanya dan pelajari bagaimana caranya. Merekrut orang yang tidak bagus akan lebih tidak bermanfaat daripada tidak merekrut sama sekali.

9. Mengerti praktek pelatihan terbaik tapi tidak hanya menjadikannya buzz words

Belajar dan mengerti latihan terbaik untuk melatih dan mengaplikasikannya kepada diri sendiri dan perusahaan.

10. Menjadi seorang Project Manager yang Baik

Kebanyakan kegagalan adalah akibat dari kelemahan project managemen. Jika Anda belum memiliki training project management formal, cari dan invest di program yang baik. 


sumber :
 kirimpesan.comleaderphrase.com
hkirimpesan.commanajemenproyek.net
kirimpesan.com
Selengkapnya...

COCOMO model, yaitu suatu model parametris pengestimasian yang menghitung jumlah FP dalam perencanaan serta pengembangan perangkat lunak, mengenal tiga macam pengimplementasian dalam evolusinya sejak dari awal kejadiannya hingga kini, yaitu:

1. Basic COCOMO

Menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program. Ukuran program dinyatakan dalam ribuan estimasi baris kode (KLOC).

COCOMO membedakan perhitungan terhadap tiga jenis kelas proyek perangkat lunak sebagai berikut :
  • organic : tim kecil dengan pengalaman cukup baik dan kebutuhan sistem yang relatif sederhana.
  • semi-detached : tim berukuran menengah yang berpengalaman dengan lingkungan kerja yang lebih kompleks.
  • embedded projects : pengembangan berdasarkan pada kebutuhan dengan kompleksitas tinggi dan batasan atau constraint yang ketat.

Persamaan dasar COCOMO
:



    Effort Applied = ab(KLOC)^bb [ man-months ]
    Development Time = cb(Effort Applied)^db [months]
    People required = Effort Applied / Development Time [count]


Koefisien ab, bb, cb, dan db diberikan dalam tabel berikut :



2. Intermediete COCOMO


Intermediate COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi ukuran program dan sekumpulan "cost drivers" yang mencakup penilaian subjektif produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini mempertimbangkan satu set empat "cost drivers", yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut :


a. Atribut produk (product attributes)


    * Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
    * Ukuran basis data aplikasi (DATA)
    * Kompleksitas produk (CPLX)


b. Atribut perangkat keras (computer attributes)


    * Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
    * Memori yang dipakai (STOR)
    * Kecepatan mesin virtual (VIRT)
    * Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)


c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)


    * Kemampuan analisis (ACAP)
    * Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
    * Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
    * Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
    * Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)


d. Atribut proyek (project attributes)


    * Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
    * Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
    * Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)




3. Detailed COCOMO


Detil COCOMO - menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak 1. model rinci kegunaan yang berbeda upaya pengali untuk setiap driver biaya atribut Tahap pengganda ini upaya Sensitif masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahap.


Pada COCOMO rinci, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan tiap tahap siklus hidup rekayasa perangkat lunak. Fase yang digunakan dalam COCOMO rinci perencanaan kebutuhan dan perancangan perangkat lunak, perancangan detil, kode dan menguji unit, dan pengujian integrasi.
http://dasikupukupu.blogspot.com/2011/04/meramal-kebutuhan-dalam-pembuatan.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Cocomo
http://awansembilan.blogspot.com/2011/04/cocomo-constructive-cost-model.html
http://www.scribd.com/doc/49646935/COCOMO
Selengkapnya...

Software open source adalah software dengan sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas.



 dan mengapa harus software open source?

Seperti yang  dikatakan diatas,software open source tidak dikoordinasi oleh suatu individu atau lembaga pusat,yang secara sedehana bisa dikatakan gratis(free).



Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.


Lalu apa keuntungan dan kerugian dari Software Open Source?

ada dua sisi keuntungan dari software open source,yaitu sisi pengguna dan pengembang software tersebut .

berikut keuntungan dari sisi pengguna :

  • Gratis/Free : tidak perlu mengeluarkan biaya dan langsung bisa menggunakan software secara legal.
  • User dapat terlibat dalam pengembangan program,karena user memiliki source code nya.
  • Berkurangnya ketergantungan pada vendor karena software open source dapat meningkatkan potensi unutk bisa lebih mandiri di bidang IT.

Berikut dari sisi Pengembang :

  • User/komunitas user dapat membantu mengembangkan software dari pengembang software tersebut menjadi software yang lebih baik.
  • Konsep pengembang software akan dikenal dengan sendirinya sehingga pengembang tidak memerlukan biaya iklan atau semacamnya untuk memperkenalkan konsepnya.

Berikut ini adalah kerugian dair software open source :

  • Tidak adanya garansi pengembangan
  • Beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual Property karena pada saat ini beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatenkan sehingga hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa metode utama untuk menyelesaikan masalah software dipatenkan.
  • Tidak banyak iklan bagi open source software,biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan marketing. 

http://utomoutami.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/
http://lostintechnology.com
Selengkapnya...

Minggu, 18 Maret 2012

Kembali saya ingin membahas tentang UU ITE seperti beberapa hari lalu saya juga menulisnya dengan artian secara luas,dan sekarang saya akan membahas kembali UU ITE namun secara lebih khusus,yaitu dengan melihat dari segi pasal dan dampaknya.

Saling bersosialisasi secara langsung adalah hal yang sangat menyenangkan tentunya,selain menambah teman juga bisa saling bertukar informasi.Bersosialisasi melalui internet juga tidak kalah menarik,bisa bermain bersama,bertukar pendapat,berbagi informasi dan masih banyak lagi.

Namun tiap aktifitas pasti ada aturan dan batasannya,tidak boleh terlalu berlebihan tentunya..
Sama halnya saat UU ITE diluncurkan,UU ITE berperan mengatur aktifitas user dalam berinternet,semua diatur dalam pasal-pasal yang telah dibuat.

Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Namun,apakah setiap aturan selalu sempurna?

tentu saja tidak.tidak ada yang sempurna selain ALLAH.karena aturan dan pasal-pasal tersebut yang membuat adalah manusia yang juga tidak sempurna,tapi apa salahnya membuat pasal namun juga mengkoreksi kembali yang dianggap tidak benar dan membahayakan untuk yang tidak bersalah,begitu juga sebaliknya.Artinya Pemerintah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk rakyatnya,hanya saja semuanya butuh proses..

sumber :
http://www.unindra.ac.id
http://id.wikipedia.org
http://www.pekanbaru.co
Selengkapnya...

Selasa, 13 Maret 2012

ada yang sudah dengar tentang UU ITE?mungkin sebagian besar dari pengguna internet sudah banyak mendengar tentang hal ini,kali ini saya akan membahas sedikit tentang UU ITE.

apa itu UU ITE ?

Terdengar asing untuk yang belum pernah sama sekali mendengarnya ya..
UU ITE adalah kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.


Lalu apa definisi dari UU ITE ?

UU ITE adalah Undang-Undang yang dibuat untuk menata,mengelola dan mengatur segala bentuk kegiatan yang berlangsung di dunia maya,sehingga para user bisa sebaik mungkin memanfaatkannya untuk kepentingan bersama.

Dari definisi diatas bisa diartikan bahwa UU ITE dibuat untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dunia maya,bisa di artikan juga sebagai pembatasan para user dalam berinternet untuk berpendapat dan mengekspresikan banyak hal,pembatasan ini banyak di tentang pihak-pihak tertentu,terutama para Blogger.

Bisa dikatakan saat UU ITE muncul,hal postifnya adalah semakin terorganisir dan teraturnya para peselancar dunia maya karena UU ITE bisa dijadikan sebagai lampu lalu-lintas dan petugas yang mengatur dalam berinternet,namun kembali saya ulangi,hal negatifnya adalah sulitnya berpendapat dan berekspresi dalam dunia maya karena adanya pembatasan-pembatasan dalam berinternet.Salah satu contoh dari semakin sempitnya ruang berpendapat dan berkspresi adalah kasus Prita Mulyasari.

Prita yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional sempat dijerat dengan undang-undang ITE. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet.


Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.Ini hanya salah satu contohnya saja,mungkin masih banyak "Prita" lain diluar sana yang hanya ingin berpendapat namun malah mendapatkan akibat yang fatal.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari,


berikut beberapa pasal dari UU ITE :

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber :

Indowebster.web.id
mahkamahkonstitusi.go.id
bloggerborneo.com
yadi.0fees.net
hengkyon7.wordpress.com





Selengkapnya...

Rabu, 04 Januari 2012



Sebagian dari kita memandang makanan hanya sebagai cara untuk mempertahankan energi dan hidup sehat, tapi tidak bagi Foodlovers yang gemar dengan makanan, yang tentunya makanan adalah sesuatu yang harus dinikmati dengan berbagai cara yang memungkinkan.
Bagi Foodlovers yang gemar sekali makan, mungkin sudah saatnya Foodlovers mengalihkan ke bahan-bahan makanan seperti dibawah ini:

1. Jamur seharga 27 Juta Rupiah


Satu kilo jamur ini dapat mencapai harga 60 juta rupiah.Jamur White Truffle ini adalah jamur paling mahal di dunia. Rasanya yang mantap dan ‘earthy’ merupakan ciri khusus yang tidak dapat ditandingi oleh jamur lain. Jamur ini digunakan dalam ukuran yang sangat kecil (hanya sedikit parutan saja) dalam setiap masakan. Dan masakan yang menghidangkan jamur ini tentunya bukan masakan biasa. Jamur ini hanya bisa ditemui di Piedmont, Italia utara, dan hanya dipanen pada saat musim gugur. Panen-nya pun harus dibantu oleh anjing khusus yang mendapat latihan khusus pula.

2. Bumbu seharga 11 Juta Rupiah


Saffron tentunya bukan sekedar bumbu biasa. Dengan harga 11 Juta Rupiah per kilogram, tentunya Foodlovers tidak akan berani membuang sia-sia bumbu dapur satu ini. Bumbu ini dibuat dari bagian bunga tumbuhan saffron crocus yang belum terbuka, dipanen dan dikeringkan secara khusus. 1 Kilogram saffron akan mengandung 200.000 pucuk bunga, dengan kata lain, bunga dari ladang tanaman saffron yang luasnya tiga kali lapangan sepakbola

3. Telur Ikan seharga 5 Juta Rupiah


Tentunya Foodlovers tahu, terutama bagi penggemar sushi, bagaimana rasa tobiko, tapi kita bukan membicarakan telur ikan ini, kita membicarakan mengenai caviar, yang tentunya, bukan juga caviar biasa, kita membicarakan mengenai Caviar Beluga, yang dikenal dengan nama Caviar Almas di Iran. Caviar ini didapat dari ikan Beluga Sturgeon, yang sudah mulai punah di Laut Kaspia dan Laut Hitam. Cara menikmatinya pun unik, dikatakan bahwa sendok terbaik untuk caviar ini adalah dengan sendok yang dilapisi mutiara.

4. Es Krim Coklat seharga 25 Juta Rupiah


Restoran Serendipity 3 di New York benar-benar ambisius untuk membuat makanan penutup ini. Intinya adalah coklat dari 14 negara yang berbeda, diberi emas 23 karat seberat 5 gram, whipped cream yang ditaburi potongan daun emas yang aman dimakan, dan disajikan dengan La Madeleine au Truffle. Penyajiannya juga bukan gelas sembarangan, gelas yang digunakan berlapis emas dan terdapat gelang emas yang ditaburi intan 1 karat menyertai penyajian es krim yang bikin kantung kempes ini.

5. Minuman Keras seharga 20 Miliar Rupiah


Katanya sih, semakin tua anggur, akan terasa semakin enak. Bayangkan sampanye berusia 100 tahun, dengan botol dari 4 kilogram platinum murni, emas 24 karat, dan ditaburi 6.500 keping intan. Nama minuman ini: Henri IV Dudognon Heritage. Minuman ini di simpan selama minimal 1 abad dalam gentong kayu. Sampai sekarang, belum ada orang yang nekat membeli botolnya, apalagi mencicipi minuman ini.

6. Hamburger seharga 5 Juta Rupiah


FleurBurger, yang dibandrol dengan harga 5 Juta Rupiah per porsi ini dihidangkan di Fleur de Lys, MFoodloverslay Bay Hotel and Casino, di Las Vegas. Daging burger ini dibuat seutuhnya dari daging sapi Kobe, dan dihidangkan bersama dengan foie gras dan saus truffle, dengan roti brioche truffle. Burger super mewah ini dihidangkan dengan sebotol Chateau Petrus 1990. Selain itu, Foodlovers akan mendapat sertifikat khusus yang dikirimkan ke rumah Foodlovers sebagai bukti bahwa Foodlovers tidak menghabiskan uang 5 juta tadi di meja judi, tapi karena Foodlovers makan burger.

7. Kopi seharga 10 juta Rupiah


Starbucks aja tidak semahal ini kan? Tapi Kopi Luwak dari negara kita tercinta, yang dikenal di dunia barat dengan nama alias Civet Coffee, dibuat dari buah kopi yang dimakan oleh Luwak (Civet dalam bahasa Inggris). Setelah dimakan, biji kopi ini kemudian dibersihkan, dipanggang, dikemas dan dijual. Memang kesannya menjijikkan, tapi kopi ini luar biasa langka, dan banyak sekali dicari oleh pecinta kopi.

8. Koktil seharga 71 Juta Rupiah


Mungkin Foodlovers akan lebih suka mabuk karena mendengar harganya daripada minum koktil yang satu ini. “Flawless” Christmas cocktails dari klub malam Movida di London, akan mengurangi kekayaan Foodlovers sebesar 71 Juta Rupiah, segelas koktil seharga 5 motor. Kenapa istimewa? Minuman ini dibuat dari campuran Louis XII cognac, Cristal Rose champagne, gula semut, dan angostura bitters, disajikan dengan hiasan daun-daunan dari bahan emas yang aman dimakan. Selain itu, di dasar gelas, Foodlovers akan menemukan cincin berlian 11 karat, yang tentunya bukan buat dimakan. Penyajian minuman ini bahkan akan mendapat pengawalan khusus, dan begitu juga pada saat Foodlovers menikmatinya, akan mendapat perhatian khusus (mungkin maksudnya agar si cincin tidak pidah ke dalam perut Foodlovers).

9. Pizza seharga 37 Juta Rupiah


Pizza Royale 007 memang bukan pizza sembarangan. Untuk pizza yang dibuat oleh ahli, dengan topping caviar yang direndam dalam sampanye, lobster mediterania, dan ditaburi bukan dengan daun basil, tapi daun emas! Kemudian pizza ini disiram dengan cognac Louis XII Rémy Martin seharga 20 Juta Rupiah, dan kemudian dipanggang sempurna dalam pizza oven asli Italia. Untuk hidangan se’mewah’ ini, Foodlovers harus merogoh kocek sebesar 37 juta rupiah, atau dengan kata lain, Foodlovers akan menjual 3 motor baru untuk mendapat pizza yang bisa habis dalam waktu 10 menit saja ini.

10. Kentang seharga 10 Juta Rupiah

Kentang yang ini harganya 10 Juta Rupiah per kilo, jauh diatas harga pasaran kentang yang bisa Foodlovers temui di pasar. Kentang La Bonnotte ini adalah varian kentang yang hampir punah dan hanya ditemukan di pulau Noirmoutier, Prancis. Kentang ini mendapat perlakuan istimewa dan hanya boleh dibuahi oleh rumput laut lokal. Tiap tahun hanya tersedia 100 ton kentang, dan hanya dapat ditemui di restoran Prancis terkemuka.

Selengkapnya...

Selasa, 03 Januari 2012

Berikut tiga poin penting untuk perkembangan otak kita :

1.Memakan makanan yang baik untuk perkembangan otak


Makanan adalah salah satu faktor yang berpengaruh unutk perkembangan otak,.Makanlah makanan yang banyak mengandung antioxidant seperti buah-buahan dan omega3 seperti telur,ikan dan lain-lain,walaupun lemak penting juga untuk otak namun hindari lemak berlebih,karena lemak yang berlebihan,tidak baik untuk perkembangan otak.


2.Asah Otak


Asah otak anda dengan cara mengisi TTS, rekreasi,bermain game asah otak dan tentu saja berbagai jenis pengasah otak lain,yang pasti jalani asah otak dengan senang hati dan berkeinginan dari diri sendiri,bukan terpaksa,karena jika sesuatu dilakukan dengan terpaksa,hasilnya tidak akan maksimal.

3.Istirihat Cukup


Professor Fotini menyatakan bahwa sebagian besar manusia beraktifitas di siang hari, sehingga malam hari haruslah digunakan sebagai waktu tidur. Walau pun kita tertidur namun sel-sel otak tetap bekerja.

Jika tiga hal tersebut Anda lakukan secara rutin dan teratur,insya ALLAH otak anda akan terbiasa untuk berkembang dan jauh dari pikun.

Selengkapnya...

follow me on twitter

MY YAHOO!

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.