Selasa, 13 Maret 2012

ada yang sudah dengar tentang UU ITE?mungkin sebagian besar dari pengguna internet sudah banyak mendengar tentang hal ini,kali ini saya akan membahas sedikit tentang UU ITE.

apa itu UU ITE ?

Terdengar asing untuk yang belum pernah sama sekali mendengarnya ya..
UU ITE adalah kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.


Lalu apa definisi dari UU ITE ?

UU ITE adalah Undang-Undang yang dibuat untuk menata,mengelola dan mengatur segala bentuk kegiatan yang berlangsung di dunia maya,sehingga para user bisa sebaik mungkin memanfaatkannya untuk kepentingan bersama.

Dari definisi diatas bisa diartikan bahwa UU ITE dibuat untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dunia maya,bisa di artikan juga sebagai pembatasan para user dalam berinternet untuk berpendapat dan mengekspresikan banyak hal,pembatasan ini banyak di tentang pihak-pihak tertentu,terutama para Blogger.

Bisa dikatakan saat UU ITE muncul,hal postifnya adalah semakin terorganisir dan teraturnya para peselancar dunia maya karena UU ITE bisa dijadikan sebagai lampu lalu-lintas dan petugas yang mengatur dalam berinternet,namun kembali saya ulangi,hal negatifnya adalah sulitnya berpendapat dan berekspresi dalam dunia maya karena adanya pembatasan-pembatasan dalam berinternet.Salah satu contoh dari semakin sempitnya ruang berpendapat dan berkspresi adalah kasus Prita Mulyasari.

Prita yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional sempat dijerat dengan undang-undang ITE. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet.


Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.Ini hanya salah satu contohnya saja,mungkin masih banyak "Prita" lain diluar sana yang hanya ingin berpendapat namun malah mendapatkan akibat yang fatal.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari,


berikut beberapa pasal dari UU ITE :

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber :

Indowebster.web.id
mahkamahkonstitusi.go.id
bloggerborneo.com
yadi.0fees.net
hengkyon7.wordpress.com





0 komentar:

follow me on twitter

MY YAHOO!

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.