Minggu, 18 Maret 2012

Kembali saya ingin membahas tentang UU ITE seperti beberapa hari lalu saya juga menulisnya dengan artian secara luas,dan sekarang saya akan membahas kembali UU ITE namun secara lebih khusus,yaitu dengan melihat dari segi pasal dan dampaknya.

Saling bersosialisasi secara langsung adalah hal yang sangat menyenangkan tentunya,selain menambah teman juga bisa saling bertukar informasi.Bersosialisasi melalui internet juga tidak kalah menarik,bisa bermain bersama,bertukar pendapat,berbagi informasi dan masih banyak lagi.

Namun tiap aktifitas pasti ada aturan dan batasannya,tidak boleh terlalu berlebihan tentunya..
Sama halnya saat UU ITE diluncurkan,UU ITE berperan mengatur aktifitas user dalam berinternet,semua diatur dalam pasal-pasal yang telah dibuat.

Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Namun,apakah setiap aturan selalu sempurna?

tentu saja tidak.tidak ada yang sempurna selain ALLAH.karena aturan dan pasal-pasal tersebut yang membuat adalah manusia yang juga tidak sempurna,tapi apa salahnya membuat pasal namun juga mengkoreksi kembali yang dianggap tidak benar dan membahayakan untuk yang tidak bersalah,begitu juga sebaliknya.Artinya Pemerintah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk rakyatnya,hanya saja semuanya butuh proses..

sumber :
http://www.unindra.ac.id
http://id.wikipedia.org
http://www.pekanbaru.co

0 komentar:

follow me on twitter

MY YAHOO!

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.