Minggu, 18 Maret 2012
Saling bersosialisasi secara langsung adalah hal yang sangat menyenangkan tentunya,selain menambah teman juga bisa saling bertukar informasi.Bersosialisasi melalui internet juga tidak kalah menarik,bisa bermain bersama,bertukar pendapat,berbagi informasi dan masih banyak lagi.
Namun tiap aktifitas pasti ada aturan dan batasannya,tidak boleh terlalu berlebihan tentunya..
Sama halnya saat UU ITE diluncurkan,UU ITE berperan mengatur aktifitas user dalam berinternet,semua diatur dalam pasal-pasal yang telah dibuat.
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Namun,apakah setiap aturan selalu sempurna?
tentu saja tidak.tidak ada yang sempurna selain ALLAH.karena aturan dan pasal-pasal tersebut yang membuat adalah manusia yang juga tidak sempurna,tapi apa salahnya membuat pasal namun juga mengkoreksi kembali yang dianggap tidak benar dan membahayakan untuk yang tidak bersalah,begitu juga sebaliknya.Artinya Pemerintah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk rakyatnya,hanya saja semuanya butuh proses..
sumber :
http://www.unindra.ac.idhttp://id.wikipedia.org
http://www.pekanbaru.co
Selengkapnya...
tentu saja tidak.tidak ada yang sempurna selain ALLAH.karena aturan dan pasal-pasal tersebut yang membuat adalah manusia yang juga tidak sempurna,tapi apa salahnya membuat pasal namun juga mengkoreksi kembali yang dianggap tidak benar dan membahayakan untuk yang tidak bersalah,begitu juga sebaliknya.Artinya Pemerintah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk rakyatnya,hanya saja semuanya butuh proses..
sumber :
http://www.unindra.ac.idhttp://id.wikipedia.org
http://www.pekanbaru.co
Selasa, 13 Maret 2012
ada yang sudah dengar tentang UU ITE?mungkin sebagian besar dari pengguna internet sudah banyak mendengar tentang hal ini,kali ini saya akan membahas sedikit tentang UU ITE.
apa itu UU ITE ?
Terdengar asing untuk yang belum pernah sama sekali mendengarnya ya..
UU ITE adalah kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Lalu apa definisi dari UU ITE ?
UU ITE adalah Undang-Undang yang dibuat untuk menata,mengelola dan mengatur segala bentuk kegiatan yang berlangsung di dunia maya,sehingga para user bisa sebaik mungkin memanfaatkannya untuk kepentingan bersama.
Dari definisi diatas bisa diartikan bahwa UU ITE dibuat untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dunia maya,bisa di artikan juga sebagai pembatasan para user dalam berinternet untuk berpendapat dan mengekspresikan banyak hal,pembatasan ini banyak di tentang pihak-pihak tertentu,terutama para Blogger.
Bisa dikatakan saat UU ITE muncul,hal postifnya adalah semakin terorganisir dan teraturnya para peselancar dunia maya karena UU ITE bisa dijadikan sebagai lampu lalu-lintas dan petugas yang mengatur dalam berinternet,namun kembali saya ulangi,hal negatifnya adalah sulitnya berpendapat dan berekspresi dalam dunia maya karena adanya pembatasan-pembatasan dalam berinternet.Salah satu contoh dari semakin sempitnya ruang berpendapat dan berkspresi adalah kasus Prita Mulyasari.
Prita yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional sempat dijerat dengan undang-undang ITE. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet.
Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.Ini hanya salah satu contohnya saja,mungkin masih banyak "Prita" lain diluar sana yang hanya ingin berpendapat namun malah mendapatkan akibat yang fatal.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari,
berikut beberapa pasal dari UU ITE :
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber :
Indowebster.web.id
mahkamahkonstitusi.go.id
bloggerborneo.com
yadi.0fees.net
hengkyon7.wordpress.com
Selengkapnya...
apa itu UU ITE ?
Terdengar asing untuk yang belum pernah sama sekali mendengarnya ya..
UU ITE adalah kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Lalu apa definisi dari UU ITE ?
UU ITE adalah Undang-Undang yang dibuat untuk menata,mengelola dan mengatur segala bentuk kegiatan yang berlangsung di dunia maya,sehingga para user bisa sebaik mungkin memanfaatkannya untuk kepentingan bersama.
Dari definisi diatas bisa diartikan bahwa UU ITE dibuat untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dunia maya,bisa di artikan juga sebagai pembatasan para user dalam berinternet untuk berpendapat dan mengekspresikan banyak hal,pembatasan ini banyak di tentang pihak-pihak tertentu,terutama para Blogger.
Bisa dikatakan saat UU ITE muncul,hal postifnya adalah semakin terorganisir dan teraturnya para peselancar dunia maya karena UU ITE bisa dijadikan sebagai lampu lalu-lintas dan petugas yang mengatur dalam berinternet,namun kembali saya ulangi,hal negatifnya adalah sulitnya berpendapat dan berekspresi dalam dunia maya karena adanya pembatasan-pembatasan dalam berinternet.Salah satu contoh dari semakin sempitnya ruang berpendapat dan berkspresi adalah kasus Prita Mulyasari.
Prita yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional sempat dijerat dengan undang-undang ITE. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet.
Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.Ini hanya salah satu contohnya saja,mungkin masih banyak "Prita" lain diluar sana yang hanya ingin berpendapat namun malah mendapatkan akibat yang fatal.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari,
berikut beberapa pasal dari UU ITE :
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber :
Indowebster.web.id
mahkamahkonstitusi.go.id
bloggerborneo.com
yadi.0fees.net
hengkyon7.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)